Sejarah Singkat PMI
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah
dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder
Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang
bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh
Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial
Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia
merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima ), yaitu :
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus
Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang
sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres
No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun
1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan,
yang karena tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan
secara hukum baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan
tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan
hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah
Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang
merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve
(1864,1906,1929,1949)
( isi lengkap Keppres dapat dilihat
di lampiran AD/ART PMI )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar
untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga
mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional
sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia
melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25
Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia
yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda –
bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat
di lampiran AD/ART PMI )
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu
landasan hukum dari Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
yang mengatur asas, tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan
dan kerjasama dengan berbagai komponen organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan
konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga
menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing – masing
komponen dalam organisasi.
Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang
Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui
mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang
tertera dalam AD/ART PMI.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan
pertama kali oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950.
Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh
Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai
hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal
– hal sebagai berikut:
1. Nama, waktu, status dan kedudukan
2. Asas dan tujuan
3. Prinsip dasar
4. Lambang dan Lagu
5. Pelindung
6. Keanggotaan
7. Susunan Organisasi
8. Musyawarah dan Rapat
9. Kepengurusan
10. Markas
11. Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12. Hubungan dan Kerjasama
13. Perbendaharaan
14. Pembinaan
15. Pembekuan Pengurus
16. Penghargaan
17. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Sebagai lampiran juga terdapat :
1. Lambang ( gambar & penjelasan )
2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3. Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246
Tahun 1963
4. Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti
yang berlaku
Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 1980
PP No. 18 Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang
memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan
Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan,
bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun
jajaran Departemen Kesehatan.
Kegiatan ini mencakup :
- Pemilihan
(seleksi) penyumbang darah
- Penyadapan
darah
- Pengamanan
darah
- Penyimpanan
darah
- Penyampaian
darah
Pengadaan
darah dilakukan atas dasar ‘’ sukarela ‘’ tanpa maksud mencari keuntungan
maupun menjadikan darah objek jual beli.
Hasil
kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping
itu darah dapat diolah menjadi komponen – komponen darah yang dapat diberikan
kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan.
Donor
Darah Sukarela (DDS) adalah donor darah yang memberikan darahnya dengan
sukarela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu
diberikan.
Donor
Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong
saudaranya atau temannya yang sakit yang memerlukan darah.
Peraturan Menteri Kesehatan
RI No. 023/Birhub/1972
Tidak ada komentar:
Posting Komentar